SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menurunkan 70 personel untuk melakukan razia terhadap dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
“Razia ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat,” ujar Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Sumatera Barat, pada Rabu (12/2).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra. Tim yang terlibat terdiri dari personel gabungan Satreskrim, Intel, Sabhara, dan Polsek Talamau.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. “Kami hanya menemukan bekas galian, tetapi tidak ada aktivitas penambangan saat tim sampai di lokasi,” jelas Agung.
Penyisiran dilakukan di sepanjang aliran sungai yang kerap digunakan untuk penambangan emas. Meski demikian, hanya bekas galian yang terlihat, tanpa adanya alat berat atau pelaku yang terlibat.
Selama razia, petugas menemukan boks penyaringan yang terbuat dari kayu, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tim Polres Pasaman Barat juga memasang spanduk larangan penambangan emas ilegal di Jorong Batas Semut, dengan tulisan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin.” (rdr/ant)






