LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa delapan ekor sapi dari sepuluh ekor yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini dinyatakan sembuh. Namun, dua ekor lainnya terpaksa disembelih untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Pasaman, Maimunah, di Lubuk Sikaping, Sabtu, menjelaskan bahwa sebelumnya ditemukan sepuluh ekor sapi yang terpapar PMK di Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping. “Saat ini, delapan ekor sapi sudah sembuh, sementara dua ekor harus dipotong paksa untuk memutus rantai penyebaran virus,” ungkapnya.
Selain itu, Maimunah juga menginformasikan bahwa data terbaru menunjukkan adanya empat ekor sapi lagi yang terpapar PMK. Tiga ekor ditemukan di daerah Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, dan satu ekor di Padang Palak, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari.
Untuk empat ekor sapi yang terpapar tersebut, pihak Dinas Pertanian Pasaman telah melakukan pengawasan ketat agar penyebaran virus tidak meluas ke sapi lainnya. “Kami sudah melakukan edukasi kepada pemilik sapi dan memastikan penanganan yang tepat agar virus tidak menyebar,” katanya.
Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman juga terus mempercepat proses vaksinasi dan memberikan perawatan intensif terhadap sapi untuk mencegah penyebaran wabah PMK di daerah tersebut. “Kami sudah menyiapkan 700 dosis vaksin untuk sapi, dan per 31 Januari 2025, sudah 50 dosis yang digunakan. Kami menargetkan untuk memvaksin 700 ekor sapi pada bulan Februari ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar jika dosis vaksin ini kurang,” tambah Maimunah.
Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah populasi sapi potong yang berisiko terpapar PMK di Pasaman sebanyak 5.472 ekor, ditambah 1.443 ekor kerbau, 6.632 ekor kambing, 117 ekor domba, dan 90 ekor babi.
Dinas Pertanian Pasaman telah menginstruksikan seluruh dokter hewan di wilayah tersebut untuk terus memantau kondisi ternak sapi dan memberikan penanganan yang diperlukan guna mengatasi wabah PMK ini. (rdr/ant)






