JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, meminta bantuan untuk memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan tanah di area pemasangan pagar laut tersebut.
“Surat yang beredar itu memang dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Harli menambahkan bahwa penyelidikan ini masih pada tahap pengumpulan data dan keterangan. “Kami hanya mengumpulkan bahan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, bukan penyidikan, jadi belum mendalam,” ujarnya.
Meski begitu, Kejagung tetap mengutamakan kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan awal. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi peristiwa pidana, seperti korupsi, suap, atau gratifikasi terkait penerbitan sertifikat tanah, Kejagung akan mengambil alih penanganannya.
Polemik terkait kasus ini semakin panas setelah sebuah video berdurasi satu menit viral di media sosial, yang memperlihatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sedang meninjau pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Dalam video itu, Arsin terlihat menunjuk lokasi dan memberikan arahan kepada para pekerja.
Namun, Arsin membantah keterlibatannya dalam mengarahkan pemasangan pagar laut tersebut. “Itu saya bantah. Saya tidak mengarahkan. Saya ke sana hanya untuk memberi tahu, karena ada warga RT/RW saya yang melapor soal pagar tersebut,” jelas Arsin.
Kejaksaan Agung terus mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum yang ada dalam kasus ini. (rdr/ant)






