LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AZ (52) pada Rabu (11/9), telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya semenjak 2022.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pelaku diamankan dalam kurun waktu 24 jam usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu.
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kita,” katanya.
Ia menambahkan pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2022 dengan cara yang sangat keji dan korban sempat trauma.
Namun pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

















