Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 24 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Banding Ditolak, John Kei Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021

Redaksi Redaksi
Jumat, 6/8/2021 | 13:32 WIB
Banding Ditolak, John Kei Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus pembunuhan dan penyerangan, John Kei. Dengan putusan itu, John Kei tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Hakim Ketua James Butar Butar memutuskan menguatkan putusan di PN Jakarta Barat atas John Kei. Putusan ini dibacakan pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Senin, 23/5/2022 | 19:00 WIB
Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Senin, 23/5/2022 | 18:31 WIB

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan hakim, seperti dikutip dari situs PN Jakarta Barat, Jumat (6/8).

Dalam putusan di PN Jakarta Barat, 20 Mei 2021, John Kei dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Vonis itu tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta John Kei dihukum 18 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, John Kei melakukan penyerangan disertai pembunuhan. John Refra Kei alias John Kei (51) ditangkap bersama 29 anak buahnya atas dugaan kasus penyerangan disertai pembunuhan, Minggu (21/6).

Penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya merupakan buntut dari penyerangan yang dilakukan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei di Tangerang. Di sana, anak buah John Kei merusak rumah Nus Kei, menembakkan senjata api, dan sejumlah fasilitas umum di perumahan itu.

Selain itu, John Kei dan anak buah juga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang anak buah Nus Kei di Cengkareng. Selain itu, seorang anak buah Nus Kei juga luka-luka.
Penyerangan ini merupakan imbas dari masalah tanah yang jadi sumber konflik keduanya. (*)

Sumber: kumparan
logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: bandingHeadlineJohn KeipengadilanPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Hampir Dua Jam, Abien Langsung Ditahan dan Pakai Rompi Pink

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Mangkir, Istri Wabup Solok Diperiksa Polda Sumbar Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Terkait Uang Mahar Rp850 Juta, Wabup Solok Mangkir di Panggilan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delfiadri Resmi Jadi Pelatih Semen Padang FC Musim 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toko Kue Elna di Bukittinggi Terbakar, Empat Unit Mobil Damkar Diterjunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 2022 Sudah 131.941 Mobil Buatan Indonesia Dikirim ke Mancanegara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Senin, 23/5/2022 | 21:30 WIB
Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Senin, 23/5/2022 | 21:00 WIB
Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Senin, 23/5/2022 | 20:31 WIB
Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Angkut 124 Penumpang, Kapal Feri Terbakar di Filipina Tewaskan 7 Orang

Senin, 23/5/2022 | 20:03 WIB
Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Senin, 23/5/2022 | 19:31 WIB
Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Positif Sabu, 2 Hakim PN Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Senin, 23/5/2022 | 19:00 WIB
Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Dengan Aplikasi Go-Sigap, Polda Jawa Tengah Kini Bisa Lakukan Tilang lewat HP

Senin, 23/5/2022 | 18:31 WIB
Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Jual Sabu, Salmon Ditangkap Polisi di Padang

Senin, 23/5/2022 | 18:00 WIB
2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

Senin, 23/5/2022 | 17:33 WIB
Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia dengan The NextDev Summit 2022

Senin, 23/5/2022 | 17:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS Bagi Jaringan Ritel

Jadi Pelatih Semen Padang FC, Ini Sepak Terjang Delfiadri

Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.