Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 14 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Bakal Diterapkan, Kendaraan jadi Bodong jika STNK Mati lebih 2 Tahun

Bakal Diterapkan, Kendaraan jadi Bodong jika STNK Mati lebih 2 Tahun

Redaksi Redaksi
Rabu, 20/7/2022 | 13:33 WIB
Bakal Diterapkan, Kendaraan jadi Bodong jika STNK Mati lebih 2 Tahun

Ilustrasi pengurusan STNK. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Peraturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu.

Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, diharapkan dapat menerima kebijakan ini.

Baca Juga

Pemkab Agam Manfaatkan Pasar Agro Ampekangkek Promosikan Produk UMKM

Stok Beras Capai 10,2 Juta Ton, Jokowi Sebut RI Punya Ketahanan Pangan yang Baik

Dia menyebut, kebijakan ini juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik. “Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan dalam keterangan tertulisnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, masih ada gap/akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.

“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat men-support informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” kata Firman.

Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan di pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan akibat STNK mati lebih dari dua tahun. Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara Korlantas Polri akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. (rdr/detik.com)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: bodongmatiSTNK
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Adi Suhendra bersama personil Satlantas Polres Padang Pariaman berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian baterai tower.

Pelarian Empat Pencuri Baterai Tower Dihentikan Polantas di Padang Pariaman

Jumat, 12/8/2022 | 21:31 WIB

Sedang main Judi Kartu Remi, Tiga Warga Agam Diciduk Polisi

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Batal Lawan Persipura, Semen Padang FC Bidik PSPS Pekanbaru untuk Uji Coba

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Bank Nagari Buka Lowongan untuk Semua Jurusan, Cek Disini untuk Daftar

Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

Berita Terbaru

Pemkab Agam Manfaatkan Pasar Agro Ampekangkek Promosikan Produk UMKM

Pemkab Agam Manfaatkan Pasar Agro Ampekangkek Promosikan Produk UMKM

Minggu, 14/8/2022 | 19:01 WIB

Stok Beras Capai 10,2 Juta Ton, Jokowi Sebut RI Punya Ketahanan Pangan yang Baik

Stok Beras Capai 10,2 Juta Ton, Jokowi Sebut RI Punya Ketahanan Pangan yang Baik

Minggu, 14/8/2022 | 18:02 WIB

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Minggu, 14/8/2022 | 17:03 WIB

Gerindra-PKB Resmi Berkoalisi, Verry Mulyadi: Pemenangan Pemilu Harga Mati

Gerindra-PKB Resmi Berkoalisi, Verry Mulyadi: Pemenangan Pemilu Harga Mati

Minggu, 14/8/2022 | 16:03 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Virtual Run di Perayaan HDKD ke-77

Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Virtual Run di Perayaan HDKD ke-77

Minggu, 14/8/2022 | 15:32 WIB

Jadwal Liga 2 belum Jelas, Semen Padang FC Latihan di Pantai Padang

Batal Lawan Persipura, Semen Padang FC Bidik PSPS Pekanbaru untuk Uji Coba

Minggu, 14/8/2022 | 14:43 WIB

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Minggu, 14/8/2022 | 14:09 WIB

Nyebrang Perlintasan tanpa Palang Pintu, Tiga Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta Api

Nyebrang Perlintasan tanpa Palang Pintu, Tiga Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta Api

Minggu, 14/8/2022 | 14:03 WIB

Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bharada E usai Kasus Brigadir J “Aman”

Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bharada E usai Kasus Brigadir J “Aman”

Minggu, 14/8/2022 | 13:02 WIB

Polsek Lubuk Begalung Ringkus Warga Gunung Sitoli yang Jadi Agen Togel

Polsek Lubuk Begalung Ringkus Warga Gunung Sitoli yang Jadi Agen Togel

Minggu, 14/8/2022 | 12:02 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.