Namun untuk tersangka FY, katanya, belum dilakukan karena dinilai masih kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI yang dilakukan oleh eks karyawan bank BUMN itu terjadi pada tahun 2019 sampai 2023.
Modus yang ditemukan kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan, dinukil dari laman Antara Sumbar.
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut, FY mendapatkan keuntungan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan atau VOID.
Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas VOID.
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1.433.085.000 berdasarkan perkembangan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rdr)

















