DTKS ini merupakan data dasar dalam menetapkan warga yang nantinya bisa menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Sembako dan lainnya.
Bagi warga yang akan mendaftar atau masuk kedalam DTKS ini harus terlebih dahulu mengajukan melalui pemerintah nagari setempat.
Setelah itu diusulkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia menggunakan surat pengantar dari bupati. Artinya atas nama bupati yang mengusulkan DTKS dan menetapkan Mentri Sosial.
“Dinas Sosial hanya bersifat menerima data usulan dari pemerintah nagari, bukan menetapkan siapa yang bisa masuk atau tidaknya ke dalam DTKS,” katanya.
Sebelumnya sebanyak 267.033 jiwa dari 83.505 kepala keluarga di daerah masuk DTKS. (rdr/ant)

















