“Sesungguhnya semua masyarakat apalagi petugas kepolisian boleh saja berada di area TPS tanpa masuk ke ruangan pemilihan berlangsung, indikasinya mungkin terjadi miss komunikasi,” kata Ruzi.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada petugas kepolisian yang bertugas atas kesalahan yang terjadi di hari pemilihan itu.
“Sebagai Ketua Bawaslu Bukittinggi saya sampaikan permintaan maaf atas miss komunikasi yang terjadi. Informasi awal ini akan dikonfirmasi dan klarifikasi kembali ke petugas pengawas,” kata Ruzi.
Ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang masyarakat untuk berada di sekitar TPS kecuali memasuki ruang pemilihan.
“Yang boleh berada di ruang pemilihan TPS hanya anggota KPPS, pengawas Bawaslu, saksi-saksi dan pemilih,” pungkasnya. (rdr/ant)

















