“Putusan pengadilan itu dipatuhi terpidana. Ia memilih buron atau melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat. Terpidana ini baru bisa kami temukan di kediamannya kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” katanya.
Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Chia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Padang untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan.
“Terkait status terpidana yang memiliki anak bawah lima tahun (Balita), maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Perempuan terkait hal tersebut,” katanya.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus di wilayah hukum Kejari Padang,” tuturnya. (rdr)

















