Terpisah, Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wakil Wali Kota (Wawako), Ekos Albar dijadwalkan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang di dua kecamatan yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra usai menyerahkan Surat Pindah Memilih kepada Ekos Albar, di Ruang Kerja Wawako Padang, Balai Kota Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Riki mengatakan, Ekos Albar sudah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur (Jaktim) ke Kota Padang.
“Sebelum 7 Februari 2024, Bapak Ekos Albar telah mengajukan surat pindah memilih dari Jakarta Timur ke Kota Padang. Surat ini telah selesai beberapa hari lalu dan kami sudah menyerahkan secara langsung sekaligus silaturrahim bersama beliau,” katanya.
Dengan demikian, katanya, pada tanggal 14 Februari 2024, Wali Kota Hendri Septa memberikan hak suaranya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
Sementara Ekos Albar melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Wawako Padang, Ekos Albar mengharapkan dukungan dan sinergitas dari KPU Kota Padang agar proses Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan aman.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD dan DPR-RI, Anggota DPRD Sumbar, dan Anggota DPRD Kota Padang,” tuturnya. (rdr)

















