Ia menambahkan patroli pengawas tersebut juga melibatlan anggota TNI, Polri, Kesbang Pol dan lainnya.
Namun ia mengimbau warga untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kepada pengawas.
“Laporkan apabila ada dugaan pelanggaran selama masa tenang dan akan kita sikapi,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu (11/2).
Dari analisa yang ada, Bawaslu mencatat beberapa kerawanan yang terjadi selama masa tenang.
Untuk itu, ia mengharapkan kesiapsiagaan pengawas pemilu setiap tingkatan untuk terus semangat melakukan pengawasan dan menjalin koordinasi dengan stakeholder. (rdr/ant)
















