Lebih lanjut dia menyebut, pendapatan dan penghasilan bekerja pada sektor kesehatan di Jepang juga sangat menjamin. Untuk lulusan D3 Keperawatan, gaji minimalnya Rp 22 juta per bulan dan dikontrak minimal 3 tahun.
“Bahkan ketika sudah tiga tahun, bisa lulus bahasa dari level N5 ke level N3, itu bisa jadi residence permanen di Jepang. Jadi memang intinya penguasaan bahasa Jepang itu sendiri, minimal level N5,” katanya.
Terkait dengan kekhawatiran soal perlindungan, Bayu menegaskan bahwa para tenaga kesehatan tidak perlu khawatir. Sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2017, perlindungan untuk pekerja migran di Indonesia telah terjamin, baik sebelum, selama, dan sesudah bekerja.
“Ini adalah bukti kita. Kita memberikan perlindungan melalui program G to G, jadi perlindungannya terjamin. Beda dengan program antara perusahaan dengan perusahaan,” ucapnya.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang Endrizal yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, Pemko Padang mendorong agar tenaga kesehatan di Padang untuk bekerja di Jepang.
“Selain sosialisasi, kita juga akan door to door ke perguruan tinggi kesehatan supaya tahu soal peluang tenaga kerja bekerja di Jepang ini,” tutupnya. (rdr/ist)
















