Karena, masalah tersebut merupakan masalah dirinya dengan Emral beserta istri sirinya.
“Saya sangat kecewa dengan pernyataan dari terdakwa yang selalu mengada-ngada, Emral selalu mencari jalan untuk menutup-nutupi aib dari kesalahan yang ia perbuat,” katanya.
Mariani juga mengutuk kelakuan EYI yang merupakan pensiunan ASN dan anak dari salah satu mantan kepala sekolah negeri di Kota Padang tersebut.
“Emral masih berstatus suami sah dari seseorang dan juga telah memiliki anak beserta cucu, namun rumah tangganya rusak,” kata perempuan tiga anak tersebut.
Ia berharap, terdakwa Emral dengan istri sirinya EYI dapat dihukum sesuai undang-undang perzinaan, bahkan jika diharuskan untuk ditahan alangkah lebih baik, untuk memberi efek jera terhadap keduanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Instruktur Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Emral Abus (65) didakwa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman atas kasus perzinaan, karena telah berselingkuh dengan seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, pihak penggugat telah berupaya mencari jalan damai agar kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum, namun upaya tersebut gagal karena Emral tetap bersikeras untuk melanjutkan hubungannya dengan wanita oknum pensiunan ASN tersebut. (rdr)

















