PADANG

Pemko Padang Berlakukan Pajak Hiburan Baru, Segini Besarannya

0
×

Pemko Padang Berlakukan Pajak Hiburan Baru, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Istimewa)
Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024 dari semula 75 Persen menjadi 50 persen. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan, Rabu (7/2/2024).

Dijelaskan, semula tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen.

“Ketentuan ini tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan,” katanya.

Baca Juga  Pascaoperasi Patuh Singgalang 2024, Pengurusan SIM di Polresta Padang Meningkat

Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini disahkan DPRD Padang sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022. Maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yosefriawan menambahkan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Baca Juga  Ganggu Ketertiban, Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Jalan Adinegoro Tabing

Dengan demikian, pajak jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu,” katanya. (rdr/mc)