“(Brigadir) AL ini diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sementara itu, Bripda DM diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
Dengan diberhentikannya dua personel Polri tersebut, Ferry Harahap menyampaikan kepada seluruh personel untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya mengajak seluruh personel untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam bertugas demi menciptakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang,” tuturnya. (rdr)

















