Dijelaskan Teddy, Pasal 32 UUD 1945 menjadi landasan hukum yang mengamanatkan Negara untuk menjaga dan memajukan kebudayaan nasional. Teddy Alfonso mengajak pemerintah untuk memahami bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari segi ekonomi, tetapi juga dari bagaimana Negara menjaga kekayaan budaya dan warisan nenek moyang.
“Maka itu, penting kiranya dukungan bagi kebudayaan lokal ini dalam bentuk kebijakan yang inklusif, mendukung pelaku kebudayaan, dan meningkatkan investasi dalam infrastruktur yang mendukung kegiatan kebudayaan lokal. Dengan memberikan perhatian serius, kita juga turut melibatkan masyarakat dalam proses pelestariannya. Ini akan menjadi investasi jangka panjang untuk identitas dan karakter bangsa,” ulas Teddy.
Dinyatakan tegas, dirinya sendiri punya komitmen untuk menjadi suara yang mendorong keberlanjutan kebudayaan di tingkat nasional.
“Saya berharap pemerintah ke depan benar-benar menjadikan kebudayaan sebagai prioritas, sehingga Indonesia tetap memiliki kearifan lokal yang kental di tengah dinamika globalisasi,” pungkasnya. (rdr)

















