PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Alni menegaskan, bahwa saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.
“Pemilih dilarang membawa alat perekam atau kamera saat mencoblos di bilik suara, karena itu termasuk pidana Pemilu,” ungkap Alni.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sumbar di Hotel Pangeran Beach Padang, Senin (5/2/2024).
Ditambahkannya, selama masa tenang 11-13 Februari 2024, peserta Pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Termasuk saat pelatihan saksi Pemilu,” tegas Alni.

















