Usai mengantongi identitas pelaku, Tim Phyton yang dipimpin Panit 2 Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak ke rumahnya. “Pelaku kemudian ditangkap. Ia mengakui perbuatannya. HP dicuri di dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. HP tersebut kemudian dijual ke temannya,” sebut Chairul.
Ironisnya, kata Chairul, uang yang didapat dari menjual HP tersebut digunakan untuk membeli sabu. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi ini. (rdr-007)

















