Menurut Ridwan, ada sekitar sembilan item pajak yang disetor sesuai dengan aturan perpajakan yang ada. Setoran terbesar ada pada pajak PPH Masukan senilai Rp134 Miliar dan pajak PPh Badan 25/29 senilai Rp104 Miliar.
Sementara untuk daerah dalam bentuk retribusi, kata Muhammad Ridwan, ada empat macam retribusi daerah yang ada. Terbesar pembayaran terdapat pada Retribusi Penerangan Jalan atau listrik mencapai Rp122 Juta.
Sementara retribusi kendaraan bermotor mencapai Rp95 Juta serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp16,9 Miliar.
Muhammad Ridwan mengatakan, pembayan dan penghitungan pajak untuk negara dan retribusi untuk daerah dilakukan sesuai aturan perpajakan.
Bagi perusahaan, pajak sangat penting dan merupakan bagian dari pendapatan negara yang akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan sesuai arah dan kebijakan Pemerintah Pusat. (rdr)

















