“Simulasi dianggap lebih efektif daripada sosialisasi melalui ceramah, karena memberikan pemahaman praktis kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terkait prosedur di lapangan pada hari pemungutan suara,” kata Eri.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bukittinggi, Harnes Asril menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019.
“Tntang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan dan penghitungan suara dianggap sebagai tahapan puncak Pemilu serentak tahun 2024,” katanya.
Ia menegaskan PTPS dianggap sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Panduan pengawasan ini dianggap penting sebagai upaya Bawaslu untuk memberdayakan pengawas pemilu, khususnya dalam mengawasi Tempat Pemungutan Suara,” katanya.
“Harapannya, materi yang disampaikan dapat dipahami dan diimplementasikan oleh para pengawas saat pelaksanaan pengawasan,” pungkasnya. (rdr/ant)

















