“Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan semua kita amankan ke Mako,” kata Rio Ebu.
Rio menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik juga diberikan surat panggilan.
“Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” kata dia. (rdr/mc)

















