Caleg IK pun mengagunkan surat penunjukan sebagai pengusaha SPBU, akta asli perjanjian kerjasama pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) PT Paduko Intan barajo dengan PT Pertamina Persero serta setifikat tanah.
Tidak itu saja, HP dijanjikan akan dimasukan sebagai pemegang saham pada PT Pertamina Persero. Namun, hingga saat ini uang yang dipinjamkan HP kepada IK belum dikembalikan, begitu juga dengan janji menjadi pemegang Saham PT Pertamina Persero.
Merasa ditipu dan dicurangi, korban HP pun melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumbar untuk mencari keadilan. “Ditaksir saya mengalami kerugian sebesar Rp1 Miliar,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024) kemarin membenarkan laporan tersebut. Dalam STTLP itu ada salah seorang caleg di Kabupaten Solok dilaporkan dalam kasus penipuan.
“Setelah masuk laporan, nanti akan dilakukan penyelidikan. Sebagai penganyom masyarakat, kita akan tanggapi semua laporan dan akan kita dalami,” tutup Kabid Humas. (rdr)

















