Writy.
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Klasula Baku dalam Perjanjian Endorsement di Media Sosial

Endorse atau endorsement adalah bentuk periklanan dengan menggunakan tokoh terkenal yang dipercaya mempunyai pengaruh atau rasa hormat dari orang-orang.

Agoes Embun
Kamis, 25/1/2024 | 15:01 WIB
Whulandary, Putri Indonesia 2013. (dok. istimewa)

Whulandary, Putri Indonesia 2013. (dok. istimewa)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Perjanjian endorsement walau disepakati secara online/elektronik tetapi harus tetap mengacu kepada syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHPerdata.

Selain itu Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik menyebutkan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik.

Pasal 18 ayat (1) UU ITE juga menyebutkan bahwa “Transaksi Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak”. Perjanjian endorsement merupakan jenis kontrak elektronik yang lahir karena adanya penawaran dan penerimaan. Perjanjian ini oleh kedua belah pihak secara online dapat menjadi dasar dan alat bukti hukum yang sah.

Kembali ke klausula baku dalam perjanjian endorsement, menurut pengalaman penulis, perjanjian endorsement yang didalamnya terdapat klausula baku belum dapat dikatakan memenuhi sepenuhnya asas kebebasan berkontrak, karena dalam perjanjian tersebut isi perjanjian terdapat klausula yang dibakukan, tetap dan tidak dapat diadakan perundingan lagi, atau ketiadaan pengetahuan tentang isi kontrak, maupun ketiadaan atau kekurangan pilihan bebas dalam menentukan isi perjanjian.

Pada umumnya para endorsee hanya mempunyai pilihan antara menerima atau menolak perjanjian trsebut. Dan dikarenakan endorsement dalam media social ini dapat menjadi batu loncatan bagi para endorsee untuk mendapatkan lebih banyak endorsement lagi maka pilihannya hanya menerima tanpa adanya posisi tawar dalam menentukan isi perjanjian.

Semakin maraknya bisnis online dari para pelaku usaha maka strategi pemasaran melalui endorsement ini menjadi pilihan utama, dan para endorsee yang jumlahnya juga semakin bertambah seiring dengan berjalannya waktu juga akhirnya menerima apa saja isi kontrak yang telah disiapkan oleh endorser.

Berdasarkan pengalaman penulis, kebanyakan dari isi perjanjian banyak yang tidak mencantumkan mengenai tengat waktu pembayaran setelah endrorsee memenuhi kewajibannya, hal ini menyebabkan endorsee sering salah langkah dan berujung merugikan dirinya sendiri.

Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan kepada para endorsee baik influencer maupun artis bahwa kita mempunyai posisi tawar yang seimbang dengan endorser dalam perjanjian endorsement.

Alangkah baiknya sebelum menerima isi kontrak, endorsee terlebih dahulu membaca dan menelaah isi perjanjian tersebut dan harus ada perundingan terlebih dahulu sehingga isi perjanjian tersebut sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.

Hal ini bukan karena kita ingin terlihat sebagai pihak yang lebih dibutuhkan tetapi untuk melindungi diri dari masalah hukum dikemudian hari. Pihak endorsee juga berhak untuk menolak isi perjanjian yang ditawarkan sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Inilah yang dimaksudkan dengan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak mempunya posisi tawar yang seimbang tanpa salah satu pihak merasa mempunyai lebih banyak kuasa disanding pihak lainnya. (**)

Halaman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pessel Terima Hibah Rehab Rekon dari BNPB Rp56,8 Miliar, Untuk Apa Saja?

Pessel Terima Hibah Rehab Rekon dari BNPB Rp56,8 Miliar, Untuk Apa Saja?

Kamis, 15/9/2022 | 11:32 WIB
Alhamdulillah! Dua Tahanan Wanita Polres Payakumbuh Jadi Mualaf

Alhamdulillah! Dua Tahanan Wanita Polres Payakumbuh Jadi Mualaf

Sabtu, 2/10/2021 | 13:31 WIB
Satu lagi Korban Longsor di Agam belum Ditemukan, Pencarian Gunakan 2 Alat Berat

Satu lagi Korban Longsor di Agam belum Ditemukan, Pencarian Gunakan 2 Alat Berat

Rabu, 9/11/2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi cuaca ekstrem. (net)

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Wilayah Perairan Indonesia

Sabtu, 15/7/2023 | 10:01 WIB
Berhenti jadi Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno jadi Cawapres Anies Baswedan?

Berhenti jadi Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno jadi Cawapres Anies Baswedan?

Rabu, 10/2/2021 | 15:10 WIB
Putus Hubungan dengan Netanyahu, Turki Bawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Israel Berkali-kali Tolak Permintaan Akses Bahan Bakar ke Rumah Sakit di Gaza

Kamis, 29/8/2024 | 13:31 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

93 Sekolah di Agam Libur hingga 22 Desember Akibat Bencana
AGAM

93 Sekolah di Agam Libur hingga 22 Desember Akibat Bencana

Minggu, 7/12/2025 | 14:01 WIB

Diduga tanpa Izin, Warga Adukan Aktifitas Galian C di Palupuh Agam

ESDM: Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar

Minggu, 7/12/2025 | 13:01 WIB
Wabup Solok Turun Tangan Bersihkan Irigasi Banda Panjang Bersama Warga

Wabup Solok Turun Tangan Bersihkan Irigasi Banda Panjang Bersama Warga

Minggu, 7/12/2025 | 12:01 WIB
Wagub: Raffi Ahmad Salurkan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Bencana Sumbar

Wagub: Raffi Ahmad Salurkan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Bencana Sumbar

Minggu, 7/12/2025 | 11:01 WIB
Andre Rosiade Inisiasi Rakor Kepala Daerah dan Balai Kementerian PU, Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir di Sumbar Tembus Rp1,6 Triliun

Andre Rosiade Inisiasi Rakor Kepala Daerah dan Balai Kementerian PU, Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir di Sumbar Tembus Rp1,6 Triliun

Minggu, 7/12/2025 | 10:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • 93 Sekolah di Agam Libur hingga 22 Desember Akibat Bencana
  • ESDM: Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025