“Kapal tidak punya surat-surat tersebut dampaknya banyak. Dia dianggap ilegal melakukan penangkapan, bisa ditahan kapalnya. Begitu juga untuk operasional, mereka tidak bisa beli solar subsidi,” ujarnya.
Data DKP Sumbar, hingga akhir 2023 tercatat sebanyak 3.231 kapal yang sudah sesuai nama dan alamatnya (by name by address) di Sumbar. Dari jumlah itu sebanyak 491 unit sudah mengurus izin.
Sedangkan sebanyak 2.740 belum ada izin. Jumlah itu tersebar di Agam sebanyak 29 unit, Pesisir Selatan sebanyak 1.703 unit, Pasaman Barat 823 unit, Padang 140 unit, Pariaman 43 unit dan Kepulauan Mentawai 2 unit
Jenis kapal tersebut terdiri dari gill net sebanyak 327 unit, trammel net 103 unit, jenis perahu/payang sebanyak 2.071 unit. Kemudian, kapal ukuran 5 sampai 30 GT sebanyak 701 unit dan kapal di atas 30 GT sebanyak 26 unit. (rdr/ant)

















