Ia menyebutkan adanya 5 warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Adapun warna surat suara itu adalah warna abu-abu merupakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden RI, warna kuning surat suara pemilihan DPR RI, warna merah surat suara pemilihan DPD, warna biru surat suara pemilihan DPRD provinsi dan warna hijau adalah surat suara pemilihan DPRD kabupaten/kota.
“Ayo pahami warna setiap jabatan yang ada. Ayo datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024 dan gunakan hak pilih anda,” ajaknya.
Ia menambahkan setia pemilih harus turut berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan turut menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.
“Jangan jadi golongan putih atau golput. Mari datang ke TPS dan ikut mencoblos,” katanya. (rdr/ant)

















