Setelah diselidiki ternyata mobil tersebut tidak milik tersangka namun mobil itu milik orang lain bernama Srie Misnawati M (53) yang dititipkan tantenya Yulmiati (63) pada tersangka. Uniknya, barang bukti Mobilio diserahterimakan antara Yulmiati (63) dengan Srie Misnawati M (53) di Mapolsek Padang Timur pada tanggal 4 Maret 2021.
Pekan lalu, jelas Zulkifli sambil memperlihatkan WA-nya, tersangka minta agar korban mencabut laporannya terlebih dahulu, baru dikembalikan uang yang telah terlanjur diserahkan padanya. Zulkifli tak percaya dan kembali mendatangi Polresta Padang dan diperoleh keterangan penyidik sedang dilakukan penyidikan, Senin (11/10).
Menurut warga sekitar tempat tinggalnya, tersangka sudah pergi ke Jabodetabek beberapa bulan lalu. Ketika ditinjau rumah tersebut terlihat rumput sudah meninggi dan kosong. (rdr-007)
















