Ia menegaskan dua partai politik yang tidak melaporkan LADK ini akan mendapatkan sanksi.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU Sumbar dan KPU Pusat mengenai tindakan terhadap dua parpol tersebut.
Nanti kita akan umumkan LADK itu. Karena poin tersebut sangat penting dan menjadi salah satu rangkaian dari kegiatan di pemilu sekaligus bentuk pengawasan,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar mengikuti aturan yang ada, karena tahapannya cukup padat dan saling keterkaitan.
Untuk saat ini, katanya, KPU Pasaman Barat sedang melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara sejak 13 Januari sampai 22 Januari 2024 dengan melibatkan 410 orang tenaga dari masyarakat. (rdr/ant)

















