Hal yang sama juga dikatakan oleh Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Dia menilai kehadiran tax amnesty jilid II ada hal-hal politis yang melatarbelakanginya. “Harusnya tidak boleh ada tax amnesty lagi. Ini jelas diundangkan untuk kepentingan kelompok tertentu, kelompok yang dapat uangnya secara tidak sah. Tidak ada tax amnesty diberikan dalam waktu berdekatan,” imbuhnya.
Kebijakan itu dinilai tidak konsisten dengan perkataan Jokowi yang pernah bilang bahwa tax amnesty di Indonesia tidak akan terulang lagi. Saat itu para wajib pajak diminta memanfaatkan tax amnesty mulai Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
“Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati,” ujar Jokowi dalam pencanangan kebijakan tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016. (detik.com)

















