“Kami akan laporkan hal ini kepada gubernur secepatnya,” kata dia.
Ia mengatakan untuk pekerjaan penanganan air lindi dan mata air itu nantinya kemungkinan akan dilaksanakan oleh Dinas BMCKTR sesuai dengan spesifikasi teknis OPD-nya.
Namun ia belum bisa memastikan kapan pengerjaan bisa dilakukan karena ada mekanisme yang harus diikuti sesuai perundang-undangan, namun diharapkan pada akhir Februari atau Maret prosesnya sudah bisa dimulai.
TPA Regional Payakumbuh menampung sampah dari empat kabupaten dan kota masing-masing Kota Bukittinggi, Payakumbuh, Kabupaten Agam dan Limapuluh Kota.
TPA tersebut sudah beberapa kali mengalami longsor dan ditutup. Saat ini kondisinya sudah over kapasitas dan rencananya akan ditutup pada 1 Januari 2024.
Namun pada 20 Desember 2023, TPA Regional longsor akibat tingginya curah hujan di Payakumbuh hingga mengakibatkan sejumlah lahan pertanian masyarakat tertimbun material sampah.
Air lindi dari TPA yang jebol tersebut juga dikhawatirkan bisa mencemari lingkungan sekitar. (rdr/ant)

















