“Pelipatan surat suara dikawal oleh anggota Polres Agam dan diawasi oleh Bawaslu Agam,” katanya.
Ia mengakui, pelipatan surat suara itu pertama kali untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Setelah itu dilanjutkan surat suara DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Pelipatan untuk satu suara tersebut selesai selama satu hari dan proses pelipatan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
“Apabila satu surat suara tidak selesai, maka dilanjutkan sampai malam. Setelah selesai surat suara disimpan di gudang dekat kantor KPU Agam,” katanya.
Untuk upah pelipatan surat suara presiden dan wakil presiden maksimal Rp200 per lembar, DPD Rp300 per lembar, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Rp400 per lembar.
Ini sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU Sumbar. Namun KPU Agam belum menentukan harga berapa setiap lembarnya.
“Kita masih membahas upah setiap lembarnya dan saat ini surat suara dalam perjalanan,” katanya. (rdr/ant)
















