“Kemudian kami lakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi berinisial AC di dalam sebuah rumah di Jorong Jalikua Patanangan Nagari Koto Tangah Tilatang Kamang, Agam,” kata Kasatresnarkoba.
Dari pelaku AC petugas menemukan banyak barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan delapan paket sabu-sabu.
“Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, satu kotak rokok yang di dalamnya berisikan dua paket besar sabu-sabu juga serta satu paket ganja,” kata Syafri.
Selanjutnya terkait dengan adanya keterlibatan diduga pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menerapkan hukuman dengan sistem peradilan anak.
“Polresta Bukittinggi terus beroperasi sebagai penegakan hukum serta upaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (rdr/ant)

















