Tujuannya ialah agar setiap partai politik maupun calon anggota DPD tidak dicoret sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Pada prinsipnya, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 51 pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, setiap partai maupun calon anggota DPD wajib menyerahkan LADK.
Kemudian, apabila dokumen LADK yang telah diserahkan masing-masing partai maupun calon anggota DPD belum lengkap, maka KPU masih memberikan kesempatan perbaikan selama lima hari.
“Artinya, KPU masih menerima perbaikan LADK paling lambat 12 Januari 2024. Seluruh partai politik dan DPD sudah menyelesaikan laporannya, dan pada 13 Januari KPU provinsi, kabupaten, dan kota akan mengumumkannya kepada publik,” ujar Ory. (rdr/ant)
















