Menurutnya, siapapun masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS bisa mendaftarkan diri, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Harus memenuhi syarat sebagai pengawas TPS,” katanya.
Di antaranya WNI dengan usia minimal 21 tahun, dan minimal tamatan SMA/ sederajat, punya integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Diketahui, sampai 4 Januari, pendaftar pengawas TPS berjumlah 1931 orang, terdiri dari perempuan 1216 dan laki-laki sebanyak 715 orang. (rdr/MC Padang)
Halaman 2 dari 2

















