Menurut HM Nurnas, dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan.
Kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.
“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak Sekda, pak Gubernur dan ibu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,” ujar HM Nurnas.
Sementara itu, Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi menyebut, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend adalah sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.
“Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.
Tapi, menurut Toaik- biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi. “Semua tahu kalau KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar.”
“Mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orang nya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian. (rdr)

















