Untuk tahun 2023 pajak restoran menjadi penyumbang PAD terbesar dari sektor pariwisata yakni sebesar Rp70,6 miliar, atau mencapai 100,87 persen.
Selanjutnya dari pajak hotel mencapai Rp 56,7 miliar atau 1003,26 persen disusul pajak hiburan sebesar Rp 9 miliar atau 112 persen. Sementara untuk retribusi berhasil terkumpul sebesar Rp 378.309.200.
Untuk tahun 2024, terang Kadis, pihaknya akan melakukan presentasi ke Kementrian Pariwisata dan pemerintah pusat, agar even-even yang berpotensi meningkatkan angka kunjungan, dapat dilaksanakan di Kota Padang.
“Meningkatnya kunjungan tentunya bukan hanya meningkatkan PAD, tapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ucap Kadis. (rdr/mc)

















