Dalam melakukan pembentukan pengawas TPS, pihaknya akan memastikan independensi dari calon pengawas dengan melakukan tracking/pelacakan rekam jejak.
“Melalui rekam jejak ini diharapkan pengawas TPS yang terpilih adalah orang-orang yang tidak mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu ataupun merupakan tim sukses kandidat tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan pendaftaran pengawas TPS pemilu 2024 sudah dibuka sejak 2 Januari sampai 6 Januari 2024.
Pengawas TPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (rdr/ant)
















