“Pengawas TPS ditugaskan untuk mengawasi seluruh kegiatan pada TPS pada hari pencoblosan, kemudian mencatat setiap temuan pelanggaran yang ditemukan baik itu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Partai Politik, tim sukses, saksi, serta pelanggaran dari unsur lainnya,” kata dia.
Selanjutnya sambung Ruzi Hariyadi, seluruh persyaratan dan berkas tersebut akan diseleksi, untuk kemudian diumumkan bagi peserta yang lulus administrasi pada 10 Januari 2024 mendatang.
“Calon Pengawas TPS selanjutnya menyiapkan berkas pendaftaran, yang meliputi surat pendaftaran yang ditujukan pada Pengawas Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, foto copy ijazah terkahir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, serta sejumlah surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai 10 ribu,” katanya.
PTPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
“Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ruzi. (rdr/ant)

















