Ia mengatakan lebih lanjut, pelaksanaan pemusnahan arsip ini dilakukan dengan cara penghancuran fisik melalui pembakaran, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenal lagi.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip, yang dilakukan dalam rangka pengurangan arsip dalam kontek penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Sehingga dapat mengurangi debit arsip dan menghemat tempat penyimpanan arsip.
Ochtavia Sulastri juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Pemusnahan arsip ini memiliki risiko hukum yang sangat tinggi, karena arsip yang sudah terlanjur dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau tercipta kembali, kegiatan ini menuntut kesungguhan dan ketelitian yang tinggi,” katanya.
Menurut dia, hakikatnya pemusnahan arsip dilaksanakan untuk memelihara keberlanjutan pengelolaan arsip dan memelihara keseimbangan hidup arsip dari terciptanya arsip kemudian pengelolaan hingga akhirnya dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan dengan cara penghancuran fisik melalui pembakaran. (rdr/ant)

















