Selain itu saat dilakukan pengawasan di lokasi, petugas juga menemukan pengunjung tengah menikmati minuman fermentasi sejenis tuak dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu ember besar berisi tuak dari warung tersebut untuk selanjutnya terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
“Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti, pemilik tidak memiliki izin untuk itu dan diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 dan kita berikan surat panggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk menghadap penyidik, guna diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu sound sistim berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga kita amankan sementara,” terang Rio Ebu. (rdr)

















