Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkaoan berdasarkan LP/A/33/XII/2023/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 29 Desember 2023,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya warga yang membawa ganja.
Kedepan, dukungan tersebut diharapkan agar kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bisa terungkap. (rdr/ant)

















