Tahapan bioprospeksi biasanya dimulai dari tahapan eksplorasi, penelitian, pengujian, penyediaan bahan baku, produksi hingga promosi.
Beberapa contoh bioprospeksi yang berasal dari kawasan konservasi, di antaranya senyawa anti kanker dari Bajakah (Spatholobus littoralis) di BKSDA Kalteng; bahan baku kosmetik dari Jernang (Daemonorops draco) di Balai Taman Nasional (BTN) Bukit Dua Belas; kecantikan dan kosmetik berupa heels cream dari spesies Climedia hirta di BTN Gunung Merapi.
Selanjutnya, bahan baku jamu, anti bakteri dari kedawung (Parkia moriana) di BTN Meru Betiri; senyawa anti kanker dari Candidaspongia (Candidaspongia spp) di BBKSDA Nusa Tenggara Timur; dan anti-frost dari bakteri PGMJ (Parkia timoriana) di BTN Gunung Ciremai.
KLHK memiliki empat langkah untuk mengoptimalkan potensi bioprospeksi yang dimiliki oleh Indonesia.
Pertama, identifikasi potensi Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional yang berkaitan dengan bioprospeksi. Kedua, implementasi dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap hasil bioprospeksi.
Ketiga, penguatan regulasi pemanfaatan sumber daya genetik secara komersial termasuk mekanisme pembagian keuntungan yang berkeadilan atas pemanfaatan sumber daya genetik. Keempat, membangun mekanisme pendanaan berkelanjutan atas pemanfaatan bioprospeksi. (rdr/ant)

















