Selain itu, Kantor Imigrasi Padang juga menyampaikan sejumlah layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Untuk izin tinggal terbatas (Itas) baru sebanyak 122 orang, perpanjangan Itas 191, dan perpanjangan izin tinggal kunjungan 542 orang.
Berikutnya layanan affidavit sebanyak lima pemohon, pengembalian dokumen keimigrasian exit permit only (EPO) atau proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.
Kemudian Kantor Imigrasi Padang menerbitkan 33 layanan exit permit only tidak kembali atau izin tertulis bagi WNA untuk secara sah meninggalkan wilayah Indonesia.
Terakhir, imigrasi setempat mencatat jumlah perlintasan penerbangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau sebanyak 278.430 penumpang beserta awak alat angkut. (rdr/ant)

















