“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar baik untuk pemilu Pilpres dan DPR RI Dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember. Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” kata Hasyim.
KPU pun akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah yang rusak. Adapun surat suara yang rusak akan diberikan tanda khusus berupa tanda silang di bagian alamat dan nomor TPS LN serta tanda tangan ketua PPLN. Surat suara ini akan disimpan di ruang khusus.
“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” katanya.
Adapun, sisa surat suara yang belum didistribusikan akan disimpan dan didistribusikan sesuai jadwal yakni tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
Pada kesempatan tersebut Hasyim juga mengimbau agar para pemilih baik di dalam negeri atau luar negeri agar tidak mendokumentasikan pilihannya.
Sebelumnya, beredar sebuah video surat suara Pemilu 2024 tersebar dan viral di media sosial. Video itu memperlihatkan momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024. (rdr/ip)

















