“Tim PkM Unidha tertarik melakukan kegiatan pengabdian kepada Koperasi yang ada di Kota Padang dikarenakan masih rendahnya pengetahuan tentang PP nomor 55 tahun 2022,” katanya.
Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan pada ruang rapat Unidha yang diikuti oleh tujuh dari 11 Koperasi yang mendaftar.
Hasil sosialisasi tersebut, hanya satu Koperasi yang mengetahui aturan pelaksanaan PP nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan.
Khususnya, Bab X yang membahas tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Ketua pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat, Yunita Valentina didampingi oleh dosen D3 Akuntansi.
Di antaranya, Nino Sri Purnama Yanti, Reni Dahar, Fitria Rahmi, Dina Anggraini, Dewi Sartika dan Fitrah Mulyani.
Pengabdian kepada Masyarakat ini di buka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unidha, Lucy Chairoel. (rdr)

















