Sebelum membuat kurikulum yang baru (Merdeka), Mendikbud harus melibatkan beberapa rangkaian proses-proses evaluasi. Ini termasuk dalam suatu penelitian terhadap keberhasilan kurikulum sebelumnya (2013 Revisi) yang melibatkan para guru/dosen, ahli bidang, dan melibatkan pihak pihak yang terkait. Keterlibatan masyarakat secara luas untuk memastikan keberlanjutan kurikulum yang baru.
Kurikulum yang baru tidak hanya sekedar mencerminkan standar pendidikan internasional tetapi juga mampu dalam memperbaiki sistem pembelajaran didalam negeri, dan mampu memperbaiki karakteristik SDM.
Mendikbud juga harus mendorong teknologi dalam kurikulum untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi transformasi digital yang semakin canggih.
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 / M / 2022:
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78 )
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen ( Lembaran Negara Republik Indonesia )
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan ( lembaran Negara Republik Indonesia ).
Pergantian kurikulum pendidikan di Indonesia, yang di kelola oleh Kemendikbudristek, diharapkan dapat mewujudkan masa depan yang cerah bagi pendidikan di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengambil pelajaran dari perkembangan Globalisasi,.
Indonesia juga harus berupaya dalammenciptakan lingkungan pendidikan yang dinamis dan relevan sesuai dengan tuntutan zaman. Kurikulum yang efektif menjadi pondasi bagi perkembangan Sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing di Panggung Internasional. (**)

















