Komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
“Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial,” jelasnya dilansir dari Tribratanews Polri.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Menkominfo pun mengklaim telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. (rdr)

















