“Jika mengacu pada klausul asuransi, sebetulnya asuransi tidak menanggung klaim akibat bencana alam atau cedera akibat latihan militer,” katanya,
Oleh karena itu, katanya, yang diserahkan kepada perwakilan keluarga korban merupakan santunan atau bentuk kepedulian bukan klaim asuransi.
“Jadi ini bukan klaim asuransi karena bencana alam memang tidak masuk dalam polis asuransi,” katanya.
Sementara itu Direktur PNP, Surfa Yondri menyebutkan ada 14 mahasiswa PNP menjadi korban erupsi Gunung Marapi, delapan di antaranya meninggal dunia.
“Selain mendapatkan santunan dari BKSDA Sumbar, pihak asuransi, dan perguruan tinggi, kami juga sedang mengupayakan keluarga korban mendapatkan santunan dari Komisi X DPR RI,” imbuh pria yang akrab disapa Boyon tersebut. (rdr/ant)

















