HR (58) jabatan saat terjadinya tindak pidana, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021.
RY (46), PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September-Desember 2020.
R.O (32) Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020.
JF (41), Swasta atau Penerima kuasa Direksi PT.Oksiada Mandiri serta SH, Swasta sebagai Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020-2021.
“Para tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi untuk dititipkan dan ditahan di rumah tahanan negara di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” pungkas Ferik Demiral. (rdr/ant)

















