Caleg yang dicoret tersebut yakni Suhaimi dari daerah pemilihan (dapil) dua Solok Selatan. Kemudian, Abdullah caleg dapil lima Kabupaten Solok, dan Indra Z Datuak Nagari dari dapil tiga Kabupaten Agam.
Sebelumnya, pada awal Desember lalu, KPU Sumbar mencoret tiga nama Caleg dari daftar DCT. Ketiganya merupakan Caleg di dua daerah, yakni Kota Solok dan Payakumbuh.
“Satu Caleg di Kota Solok, dua orang Caleg di Kota Payakumbuh,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.
Ia menjelaskan, Caleg Kota Solok yang dicoret dari DCT adalah Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri.
Selanjutnya, KPU Kota Payakumbuh juga menerbitkan Perubahan DCT, dengan mencoret 2 Orang Caleg.
Caleg yang dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1. (rdr/ant)





















